Pasal 89
BAB 10 — PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MASYARAKAT
(1) Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk peningkatan kemampuan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan/atau Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam meningkatkan kinerja produksi dan daya saing barang dan jasa yang dihasilkan. (2) Alokasi sebagian pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam lingkungan sendiri dan dapat pula digunakan untuk membentuk jalinan kemitraan dengan unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi lain. (3) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi insentif perpajakan, fasilitas kepabeanan, dan/atau bantuan teknis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
