Pasal 78
BAB 8 — JARINGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Untuk mendukung terlaksananya jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pemerintah Pusat membangun sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional. (2) Sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan data pokok Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang terintegrasi secara nasional. (3) Sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi penyelenggara Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (4) Sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Pusat atau oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
