UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Badan Usaha yang menghasilkan Invensi dan Inovasi nasional dari pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diberi insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. jaminan pembelian produk Inovasi tertentu; dan/atau b. jaminan pencantuman produk Inovasi dalam katalog elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah.
