UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan melalui: a. Alih Teknologi; b. intermediasi Teknologi; c. Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan d. komersialisasi Teknologi.
