UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
(1) Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghasilkan nilai, proses produksi, dan/atau produk yang lebih aman dan baik bagi kesejahteraan masyarakat. (2) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengujian; b. pengembangan Teknologi; c. rancang bangun; dan
d. pengoperasian. (3) Perekayasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
