UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berasaskan: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kemanusiaan; c. keadilan; d. kemaslahatan; e. keamanan dan keselamatan; f. kebenaran ilmiah; g. transparansi; h. aksesibilitas; dan i. penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.
