UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 10
BAB 3 — RENCANA INDUK PEMAJUAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit: a. manfaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan rakyat, kemandirian, daya saing bangsa, dan peradaban bangsa; b. potensi sumber daya alam; c. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; e. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat; f. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; g. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan h. perkembangan lingkungan strategis.
