UU
PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 23
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
