UU
PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 21
(1) Menteri menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi
dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini.
(2) Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan
pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain.
(3) Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam
rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.
(4) Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak digunakan
sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
