Pasal 2
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya. Ayat (2) Cukup jelas.
