UU
PENGAMPUNAN PAJAK
Pasal 19
(1) Segala sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-
Undang ini hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan pada badan peradilan pajak.
