Pasal 14
(1) Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan
pembukuan menurut ketentuan Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus membukukan selisih antara nilai Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
(2) Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
(3) Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
