UU
KEINSINYURAN
Pasal 53
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PII harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan mendapatkan persetujuan dari Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
