UU
KEINSINYURAN
Pasal 43
BAB 11 — PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
(1) Pendanaan PII bersumber dari:
iuran anggota; dan
sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan PII sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
