UU
KEINSINYURAN
Pasal 36
BAB 11 — PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
(1) Insinyur Indonesia berhimpun dalam wadah
organisasi PII.
(2) Kekuasaan tertinggi PII berada pada kongres.
(3) Pimpinan PII dipilih oleh kongres.
(4) PII berkedudukan di ibu kota Negara Republik
Indonesia.
