Pasal 30
BAB 10 — DEWAN INSINYUR INDONESIA
(1) Untuk mencapai tujuan pengaturan Keinsinyuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Dewan Insinyur Indonesia.
(2) Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Dewan Insinyur Indonesia berkedudukan di ibu kota
Negara Republik Indonesia.
(4) Dewan Insinyur Indonesia beranggotakan paling
sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
Pemerintah;
industri;
perguruan tinggi;
PII; dan
Pemanfaat Keinsinyuran.
(5) Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia ditetapkan
oleh Presiden atas usul Menteri.
(6) Keanggotaan Dewan Insinyur Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
