UU
KEINSINYURAN
Pasal 21
BAB 7 — INSINYUR ASING
(1) Insinyur Asing yang melakukan kegiatan
Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
pembekuan izin kerja;
pencabutan izin kerja; dan/atau
tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan
kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
