UU
KEINSINYURAN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pengaturan Keinsinyuran berdasarkan Pancasila dan berasaskan:
profesionalitas;
integritas;
etika;
keadilan;
keselarasan;
kemanfaatan;
keamanan dan keselamatan;
kelestarian lingkungan hidup; dan
keberlanjutan.
