UU
PENGESAHAN NAGOYA PROTOCOL ON ACCESS TO GENETIC RESOURCES
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.73 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
