UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 97
BAB 12 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
