UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 87
BAB 6 — PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN,
(1) Anak yang berstatus Klien Anak menjadi tanggung
jawab Bapas.
(2) Klien Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak mendapatkan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bapas wajib menyelenggarakan pembimbingan,
pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bapas wajib melakukan evaluasi pelaksanaan
pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
