UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 47
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara
Anak dalam tingkat banding dengan hakim tunggal.
(2) Ketua pengadilan tinggi dapat menetapkan
pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Banding
dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera pengganti.
Paragraf 3 Hakim Kasasi
