UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 19
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
