UU
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pasal 17
BAB 3 — ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib
memberikan pelindungan khusus bagi Anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat.
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan.
