Pasal 6
(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
- belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi;
- belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan
- belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp908.243.422.687.800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(3) Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp908.243.422.687.800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(4) Belanja . . .
(4) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp908.243.422.687.800,00 (sembilan ratus delapan triliun dua ratus empat puluh tiga miliar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
(5) Perubahan lebih lanjut belanja kementerian
negara/lembaga (K/L) sebagai akibat adanya anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp29.086.167.268.096,00 (dua puluh sembilan triliun delapan puluh enam miliar seratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh delapan ribu sembilan puluh enam rupiah) termasuk anggaran untuk penerapan reward sebesar Rp295.525.363.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan punishment sebesar Rp1.641.170.000,00 (satu miliar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
(6) Perubahan anggaran belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2011, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dirinci lebih lanjut dalam Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L).
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) tetap, dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga
