UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 85
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang
dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang dilakukan oleh setiap orang.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa izin Pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan.
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.
