UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 83
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar
Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:
ciri asli dan/atau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau
ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
mempertahankan nilai-nilai yang melekat pada Cagar Budaya;
menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau
mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
