UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 8
BAB 3 — KRITERIA CAGAR BUDAYA
Struktur Cagar Budaya dapat:
berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Situs dan Kawasan
