UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 53
BAB 7 — PELESTARIAN
(1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan
hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus
dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
(3) Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus
mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.
(4) Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh
kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.
