UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 47
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di setiap tingkatan.
