UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 37
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Pemerintah membentuk sistem Register Nasional
Cagar Budaya untuk mencatat data Cagar Budaya.
(2) Benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan
ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus dicatat di dalam Register Nasional Cagar Budaya.
