UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 35
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah.
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah.