UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 33
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status
Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.
(2) Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar
Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:
surat keterangan status Cagar Budaya; dan
surat keterangan kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.
(3) Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang
telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya berhak mendapat Kompensasi.
