Pasal 31
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli
Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(3) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan:
Keputusan Menteri untuk tingkat nasional;
Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi; dan
Keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam melakukan kajian, Tim Ahli Cagar Budaya
dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya.
(5) Selama proses pengkajian, benda, bangunan,
struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
