Pasal 29
BAB 6 — REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai
Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
(2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan
pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan
pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.
(4) Pendaftaran . . .
(4) Pendaftaran Cagar Budaya di luar negeri
dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(5) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.
(6) Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
