UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 13
BAB 4 — PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
BAB 4 — PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.