UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 115
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini, terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 114 dikenai tindakan pidana tambahan berupa:
kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atau
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
(2) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
