UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 113
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha
berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada:
badan usaha; dan/atau
orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana.
(2) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha
berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan
Pasal 112.
(3) Tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi
perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112.
