UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 104
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
