UU
CAGAR BUDAYA
Pasal 10
BAB 3 — KRITERIA CAGAR BUDAYA
Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:
mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.
