UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 6
BAB 3 — INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam
Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi
harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
