UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
