UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 47
BAB 11 — KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
