UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 33
BAB 7 — PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 . . .
PRESIDEN
