UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 29
BAB 7 — PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
