UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
BAB 5 — TRANSAKSI ELEKTRONIK
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam
lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
