UU
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
Bagian Kedua . . .
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
