UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
