Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Gorontalo yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
