UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pasal 76
(1) Partai
politik
lokal
yang
telah
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 didaftarkan pada dan
disahkan sebagai badan hukum oleh kantor wilayah departemen
di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak
asasi manusia, melalui pelimpahan kewenangan dari Menteri
yang berwenang.
(2) Pengesahan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara.
(3) Perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, nama,
lambang, tanda gambar, dan kepengurusan partai politik lokal
didaftarkan pada kantor wi1ayah departemen di Aceh yang ruang
lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bagian Kedua
Asas, Tujuan, dan Fungsi
